Sebuah ormas diketahui menguasai lahan milik BMKG di wilayah Jakarta Timur secara ilegal. Mereka mendirikan tenda makanan seafood, lapak penjualan hewan kurban, dan posko organisasi di atas lahan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara. Aktivitas ini memicu perhatian publik karena mereka memanfaatkan aset negara tanpa izin resmi.

BMKG telah beberapa kali meminta ormas tersebut untuk mengosongkan lahan, namun permintaan itu tidak digubris. Bahkan, pihak ormas rtp medusa88  diduga meminta uang kompensasi hingga Rp5 miliar agar bersedia meninggalkan lokasi. Aksi ini menambah panjang daftar penyalahgunaan lahan negara oleh kelompok tak berwenang.

Satpol PP bersama aparat kepolisian kini turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan BMKG. Mereka melakukan pendataan, mendokumentasikan aktivitas ilegal, dan menyusun langkah hukum agar negara bisa kembali menguasai aset miliknya secara penuh.

BMKG sudah menunjukkan bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan menggunakan lahan itu untuk pengembangan fasilitas meteorologi. Mereka menegaskan tidak akan menyerah menghadapi tekanan dari ormas mana pun.

Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi juga mengeluhkan keberadaan tenda dan lapak yang menimbulkan kemacetan dan merusak estetika lingkungan. Mereka mendesak pemerintah bertindak cepat agar lahan negara tidak terus digunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial.

Kasus ini memperlihatkan pentingnya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan aset negara. Pemerintah harus menunjukkan ketegasan, agar tidak ada lagi pihak yang berani menguasai lahan negara secara semena-mena.

By admin